You need to enable javaScript to run this app.

PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI SMAN 6 KOTA KOMBA TAHUN 2021

  • Senin, 11 Januari 2021
  • Frumensius Hemat

PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI SMAN 6 KOTA KOMBA TAHUN 2021  

Regulasi:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  2. Berdasarkan hasil Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) pada 21-25 November 1973 tentang Kode Etik Guru.
  3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai Aparat Sipil Negara (ASN).

 KEHADIRAN

  1. Guru dan pegawai hadir di sekolah pukul 07.00-12.00 WIB ( berlaku pada situasi pandemi covid 19)
  2. Guru dan pegawai absen daftar hadir pada waktu datang dan pada waktu pulang.
  3. Guru dan pegawai hadir dan absen daftar hadir pada acara peringatan Hari Besar Nasional dan Keagamaan yang dilaksanakan di luar jam dinas dan atau di luar sekolah.
  4. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir memberi tahu secara tertulis kepada Kepala Sekolah.
  5. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena sakit lebih dari tiga hari disertai dengan surat keterangan dokter.
  6. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena cuti setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah
  7. Guru dan pegawai apabila terlambat hadir atau meninggalkan sekolah pada waktu jam dinas harus melapor atau minta izin kepada Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah (jika kepala sekolah tidak berada di tempat) dan guru piket.

 PAKAIAN KERJA

  1. Hari Senin berpakaian dinas harian warna khaki.
  2. Hari Selasa berpakaian adat, Songke dan sarung adat lainnya dengan atasan putih
  3. Hari Rabu kemeja warna putih, rok/celana warna hitam atau gelap;
  4. Hari Kamis berpakaian batik;
  5. Hari Jumat berpakaian adat berpakaian adat, Songke dan sarung adat lainnya dengan atasan kaus berkerah SMA
  6. Hari Sabtu berpakaian olahraga;
  7. Pakaian KORPRI digunakan pada saat peringatan hari KORPRI atau ketentuan yang diarahkan oleh panitia penyelenggara acara;
  8. Pakaian seragam dilengkapi Nama Pegawai, Tanda Pengenal, (Pin KORPRI bagi PNS/ASN);
  9. Ketentuan pakaian seragam tertentu atau hari tertentu diatur dan ditetapkan sesuai dengan edaran dari pemerintah dan/atau hasil keputusan sekolah.

 TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU

  1. Guru memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
  2. Guru membuat/memiliki alokasi waktu pengajaran dalam satu tahun, kalender pendidikan, standar isi, program tahunan, program semester, silabus, bahan ajar, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM), agenda kegiatan belajar mengajar, daftar hadir siswa, daftar nilai dan jadwal mengajar yang disahkan oleh Kepala Sekolah;
  3. Guru memanfaatkan waktu di luar jam pembelajaran tatap muka untuk melengkapi dokumen pendukung pembelajaran;
  4. Guru hadir tepat waktu yang telah ditentukan, dan memberikan ulangan/ujian/tes dan tugas, serta remedial sesuai kebutuhan, tiap standar kompetensi.
  5. Guru memberikan umpan balik kepada peserta didik setelah memeriksa hasil ujian;
  6. Guru yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan siswa untuk diwakili oleh guru piket;
  7. Guru wajib mengenal tabiat/tingkah laku/karakter peserta didik;
  8. Guru wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
  9. Guru wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
  10. Guru wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah dan satuan administrasi pangkal (satmikal);
  11. Guru wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
  12. Guru wajib melaksanakan tugas dengan tertib,rapi dan bertanggung jawab
  13. Guru wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
  14. Guru wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
  15. Guru wajib membina hubungan baik dengan guru, pegawai, siswa, orang tua dan masyarakat;
  16. Guru berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler;
  17. Guru dilarang membawa anak waktu mengajar di kelas;
  18. Guru selalu membimbing, menjaga ketertiban dan kenyamanan, peserta didik dalam KBM;
  19. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.

 TUGAS DAN KEWAJIBAN PEGAWAI

  1. Pegawai harus memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
  2. Pegawai harus hadir tepat waktu yang telah ditentukan dan melaksanakan tupoksi;
  3. Pegawai wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
  4. Pegawai wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
  5. Pegawai wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah;
  6. Pegawai wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
  7. Pegawai wajib melaksanakan tugas dengan tertib, rapi dan bertanggung jawab;
  8. Pegawai wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
  9. Pegawai wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
  10. Pegawai wajib membina hubungan baik dengan pegawai, guru, siswa, orang tua dan masyarakat;
  11. Pegawai berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah;
  12. Pegawai dilarang membawa anak waktu bekerja;
  13. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.

 TATA TERTIB KHUSUS

  1. Guru piket hadir lebih awal membantu persiapan aktifitas pagi hari diantaranya menyiapkan bahan ajar guru yang berhalangan hadir, piket siswa dan memfasilitasi pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan)
  2. Guru Bimbingan Konseling mendata keadaan dan kendala peserta didik, memfasilitasi dan melaporkan kepada kepala sekolah;
  3. Wali Kelas melaksanakan pembimbingan kepada peserta didik binaanya dan administrasi kelas.

PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU

  1. Mengisi Daftar Hadir Guru yang telah disediakan di kantor
  2. Mengikuti Apel Pagi bagi Guru yang masuk pada jam pelajaran pertama
  3. Mengikuti Upacara Bendera yang dilaksanakan disekolah dengan membuat barisan guru/pegawai
  4. Berpakaian rapi dan sopan serta memakai sepatu
  5. Setiap Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan/Program Semester Mata Pelajaran yang diampu pada setiap KBM
  6. Mengisi Daftar Hadir Siswa pada setiap KBM dan memasukkan nilai siswa pada Daftar Nilai yang telah dibagikan kepada setiap guru.
  7. Mengisi Agenda Penyajian dan Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM
  8. Mempedomani Lonceng Kantor pada setiap penggantian jam pelajaran dan pulang
  9. Menyusun Kisi-Kisi Soal dan Soal pada setiap Penyelenggaraan Ujian Sumatif/Ujian Akhir Sekolah (US)
  10. Melakukan tindakan kelas pada Ramedial
  11. Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat
  12. Membuat terobosan baru/inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan
  13. Apabila tidak hadir harus memberikan pemberitahuan/surat izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah/Wakasek.
  14. Larangan :
    1. Mempercepat pulang siswa tanpa seizin Kasek/Wakasek dan lonceng kantor
    2. Melakukan Kutipan Uang kepada siswa tanpa sepengetahuan Kasek/Wakasek
    3. Menindak siswa diluar batas pembinaan, pendidikan.

SANKSI DAN HUKUMAN

  1. Guru dan pegawai dengan status Komite/Honor BOS yang berhalangan/ tidak hadir di sekolah akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
    1. Setiap ketidakhadiran karena sakit,isin akan dikenakan pemotongan gaji sebesar 1 % dari yang diterima oleh guru yang bersangkutan.
    2. Setiap ketidakhadiran karena Alpa dan tanpa pemberitahuan akan dikenakan pemotongan gaji 2 % dari yang diterima oleh guru yang bersangkutan.
  2. Guru yang tidak menjalankan tugas pokoknya,tidak menjalankan KBM di kelas akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
    1. Setiap ketidakhadiran guru di kelas untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran akan dikenakan sanksi pemotongan gaji sebesar 2 % dari yang diterima oleh guru yang bersangkutan.
  3. Sanksi yang tertulis pada nomor 1 dan 2 akan tetap dihitung semuanya pada saat pembagian upah/gaji dilakukan. Misalnya ada guru yang tidak hadir karena alpa maka akan dihitung total pemotongan sebesar 4 % dalam bulan tersebut.
  4. Guru dan pegawai yang tidak hadir di sekolah tanpa pemberitahuan resmi ( Lewat Surat) dengan total ketidakhadiran mencapai 3 hari dalam sebulan akan mendapat teguran tertulis.
  5. Guru dan pegawai yang mendapat teguran tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut akan mendapat surat pemecatan dari sekolah.
  6. Bagi guru dan pegawai yang berstatus PNS akan langsung dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang sesuai dengan peraturan pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

MASA BERLAKU

  1. Peraturan dan Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021
  2. Segala bentuk kekeliruan dan kekurangan yang terdapat dalam peraturan dan tata tertib ini akan dilihat kembali pada waktunya

 

  

 

Ditetapkan di : Kisol

Pada             : 11 Januari 2021

 

Kepala SMA Negeri 6 Kota Komba

 

 

 

Frumensius Hemat, S.Fil

NIP. 198103282010011028

 

Bagikan artikel ini:
Frumensius Hemat, S.Fil

- Kepala Sekolah -

Puji Syukur kita persembahkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkah Dan rahmatnya sehingga akhirnya kami dapat meluncurkan kembali website…

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana informasi yang dipublikasikan di website ini sungguh membantu anda?

Hasil