You need to enable javaScript to run this app.

Inilah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MKKS SMA Kabupaten Manggarai Timur

  • Rabu, 15 Februari 2023
  • Frumensius Hemat
Inilah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MKKS SMA Kabupaten Manggarai Timur

PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH

KABUPATEN MANGGARAI TIMUR

Jalan Pasar Borong, Kel, Rana Loba, Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Prov.NTT

 

ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH –SM
A

( MKKS-SMA) MANGGARAI TIMUR

PRIODE 2022-2026

 

PEMBUKAAN

 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa sesungguhnya kepala sekolah adalah jiwa dari satu satuan pendidikan/ sekolah. Sekolah sebagai wiyata mandala adalah suatu lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat masyarakat belajar mengajar yang terdiri atas kepala sekolah, staf, dewan guru dan pegawai/ karyawan, sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik. Kepala sekolah selaku pimpinan mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan di sekolah berdasarkan UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003.

Bahwa dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak serta generasi muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkat sekolah tersebut perlu disadari adanya kerjasama antarkepala sekolah dalam meningkatkan kesatuan tindak dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Untuk mengembangkan kerjasama antarkepala sekolah agar mencapai hubungan kekeluargaan yang serasi, perlu dibentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas kepala sekolah selaku abdi negara dan masyarakat, khususnya mengemban tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Wadah tersebut diberi nama “Musyawarah Kerja Kepala Sekolah-SMA (MKKS-SMA)” Kabupaten Manggarai Timur.


 

BAB I
NAMA
, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

Organisasi ini bernama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, Sekolah Menengah Atas Kabupaten Manggarai Timur, disingkat MKKS-SMA Kabupaten Manggarai Timur.

Pasal 2

MKKS-SMA berkedudukan di Borong, Kabupaten Manggarai Timur dan didirikan sejak Tahun 2016 untuk waktu tak terbatas.

BAB II
DASAR, AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3

MKKS-SMA Kabupaten Manggarai Timur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.

Pasal 4
MKKS-SMA bertujuan:

Ayat 1

Menciptakan iklim kebersamaan yang harmonis antarkepala sekolah sebagai  partner dan media komunikasi antar kepala sekolah

Ayat 2

Merumuskan program kegiatan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan

Ayat 3

Merumuskan dan mencari solusi berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan pendidikan

Ayat 4

Saling berbagi informasi dan pengalaman/ praktik baik antarkepala sekolah

Ayat 5

Menyamakan persepsi dalam mengambil  suatu tindakan dan atau kebijakan dalam suatu  kegiatan

Ayat 6

Meningkatkan  kerjasama  dan peran serta masyarakat dengan semua stakeholder dalam meningkatkan mutu pendidikan

Ayat 7

Meningkatkan profesionalitas kepala sekolah

 

BAB III
K E G I A T A N
Pasal 5

Kegiatan MKKS-SMA meliputi:

Ayat 1

Menjalin hubungan baik dengan pihak internal maupun  eksternal.

Ayat 2

Memfasilitasi  kegiatan  sekolah  yang membutuhkan keterlibatan MKKS.

Ayat 3

Menyosialisasikan pengembangan kurikulum.

Ayat 4

Mewadahi semua kegiatan para pengurus MGMP.

Ayat 5

Mengordinir kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi  maupun pusat yang dilakukan secara bersama-sama.

Ayat 6

Merencanakan dan melaksanakan AKM, Ujian Sekolah dan Ujian Lainya dan mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan.

Ayat 7

Mengembangkan program inovasi dan kreativitas peserta didik melalui kegiatan LKS, turnamen dan perlombaan dan pameran lainnya sebagai antisipasi penyimpangan  prilaku siswa.

Ayat 8

Memfasilitasi dan atau menggalang inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan komite sekolah.

 

BAB IV
K E A N G G O T A A N

Pasal 6

Keanggotaan MKKS-SMAterdiri atas:

Ayat 1

Anggota Biasa

Ayat 2

Anggota Kehormatan

 

Pasal 7

Ayat 1

Anggota Biasa adalah Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri dan Swasta.

Ayat 2

Anggota Kehormatan ialah pejabat dalam lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayan yang secara struktural ada hubungannya dalam  kedinasan.

Pasal 8

Anggota Biasa berhenti karena:

Ayat 1

Alih tugas jabatan dalam lingkungan Dinas atau Departemen.

Ayat 2

Menjalani masa pensiunan.

Ayat 3

Meninggal dunia.

 

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9

Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam MKKS-SMAdilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan.

Pasal 10

Ayat 1

Anggota biasa mempunyai hak memberikan  pendapat, hak memilih dan dipilih.

Ayat 2

Anggota kehormatan mempunyai hak memberikan pendapat tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.

Pasal 11

Ayat 1

Tiap anggota wajib menjunjung tinggi dasar dan asas MKKS-SMAdan berusaha melaksanakan program MKKS-SMA patuh kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MKKS-SMA

Ayat 2

Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan/ rapat anggota serta berperan secara aktif dalam program yang direncanakan oleh MKKS.-SMA

Ayat 3

Tiap anggota ikut secara aktif melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MKKS-SMA

Ayat 4

Tiap anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan antara anggota pengurus MKKS-SMA

Ayat 5

Tiap anggota wajib membayar iuran  yang telah disepakati  dan ditetapkan  bersama

 

BAB VI
PENGURUS
DAN TUGAS
Pasal 12

Ayat 1

Pengurus MKKS-SMA diputuskan dalam rapat anggota MKKS-SMA dilantik dan disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur/ Kepala Bidang Pendidikan Menengah.

Ayat 2

Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas penasehat, seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, dan bidang-bidang.

Ayat 3

Pengurus memimpin dan mewakili MKKS-SMAkedalam dan keluar.

Ayat 4

Ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi sehari-hari.

Ayat 5

Ketua KKKS pada jenjang tertentu tidak boleh merangkap sebagai Ketua MKKS pada jenjang lainnya.
Pasal 13

Ayat 1

Pengurus dipilih oleh anggota untuk masa bakti 4 tahun.

Ayat 2

Anggota pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali dalam jabatan yang sama.

Ayat 3

Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.

 

BAB VII
R A P A T
Pasal 14

Ayat 1

Rapat terdiri atas:

Ayat 1a

Rapat anggota paripurna.

Ayat 1b

Rapat pengurus lengkap.

Ayat 1c

Rapat pengurus harian.

Ayat 1d

Rapat anggota luar biasa.

Ayat 2

Rapat anggota paripurna sekurang – kurangnya diselenggarakan 2 kali setahun.

Ayat 3

Rapat pengurus lengkap diadakan sekurang – kurangnya 4 kali setahun dan sewaktu-waktu ada hal-hal yang penting

Ayat 4

Rapat pengurus harian dilaksanakan 2 bulan 1 x ( sekali ) dan sewaktu – waktu ada hal – hal yang penting.

Ayat 5

Tempat rapat pada ayat 1a, 1b, 1c, dan 1d dilaksanakan secara bergiliran dari sekolah ke sekolah

Pasal 15

Ayat 1

Kekuasaan tertinggi MKKS-SMAterletak pada rapat anggota paripurna.

Ayat 2

Rapat anggota paripurna memilih pengurus MKKS-SMA KABUPATEN MANGGARAI TIMUR yang diatur dalam ART.

Pasal 16

Ayat 1

Rapat anggota paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah dari jumlah anggota tambah 1 (satu).

Ayat 2

Bila dalam rapat paripurna jumlah anggota yang hadir tidak mencapai sebagaimana dalam ayat 1 (satu) pasal ini. Rapat ditangguhkan selama 2 (dua) x 30 (tiga puluh) menit dan selanjutnya rapat dianggap sah.

Pasal 17

Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat, jika tidak berhasil ditempuh dengan jalan pemungutan suara.

 

BAB VIII
K E U A N G A N

Pasal 18

Ayat 1

Dana MKKS-SMAdiperoleh dari:

Ayat 1a

Iuran anggota MKKS-SMA

Ayat 2b

Sumbangan sukarela

Ayat 3c

Sumbangan insidentil

Ayat 2

Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku

Ayat 3

Ketentuan dana MKKS-SMAdiatur lebih lanjut dalam ART

Pasal 19

Pengurus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan pada seluruh anggota.

Pasal 20

Dana MKKS-SMAdigunakan antara lain untuk:

Ayat 1

Kegiatan dan administrasi MKKS-SMA

Ayat 2

Kesejahteraan anggota

Ayat 3

Kegiatan studi banding, seminar, symposium dan lokakarya

Ayat 4

Kegiatan akademik, kreasi, rekreasi, kesenian, perlombaan atau turnamen

Ayat 5

Kegiatan rapat-rapat  baik internal maupun eksternal

Ayat 6

Solidaritas kedukaan


BAB IX
P E M B U B A R A N

Pasal 21

Ayat 1

MKKS-SMA hanya dapat dibubarkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ayat 2

Dalam hal ini sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka kekayaan MKKS-SMAdiserahkan kepada tim yang dibentuk untuk menangani kekayaan tersebut dan dikembalikan kepada anggota sesuai peraturan yang ditentukan.

BAB X
P E N U T U P

Pasal 22

Ayat 1

Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ayat 2

Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus Harian.



 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH-SMA

KABUPATEN MANGGARAI TIMUR

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Ayat 1

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan Anggaran Rumah Tangga ialah Anggaran Rumah Tangga Musyawarah Kerja Kepala Sekolah-SMA yang berkedudukan di wilayah KABUPATEN MANGGARAI TIMUR disingkat dengan ART MKKS-SMA

Ayat 2

Struktur organisasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah- SMA digambarkan dalam bagan yang merupakan lampiran ART MKKS-SMAini.

 

BAB II

MEKANISME PEMILIHAN/ PEMBENTUKAN

PENGURUS MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH-SMA

PASAL 2

Pemilihan pengurus MKKS-Sma

Ayat 1

Pemilihan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat

Ayat 2

Jika dipandang perlu pemilihan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara

Ayat 3

Pemilihan pengurus MKKS-SMAdiawali dengan pembentukan panitia pemilihan yang dipilih oleh anggota MKKS-SMA

Ayat 4

Panitia pemilihan berjumlah sekurang-kurangnya 3 orang terdiri ketua, sekretaris dan anggota

Ayat 5

Panitia pemilihan dinyatakan bubar seteleh pengurus MKKS-SMA terpilih

Ayat 6

Pengurus MKKS-SMA terpilih dilaporkan/ melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang untuk mendapatkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

PASAL 3

Hak dan Kewajiban Anggota

Ayat 1

Hak

Ayat 1a

Dapat mencalonkan menjadi pengurus MKKS-SMA

Ayat 1b

Mempunyai hak memilih maupun dipilih

Ayat 1c

Bertanya kepada pengurus MKKS-SMA

Ayat 1d

Mendapat informasi tentang MKKS-SMA

Ayat 2

Kewajiban

Ayat 2a

Hadir pada undangan rapat dari Pengurus MKKS-SMA

Ayat 2b

Memberi masukan-masukan tentang pendidikan kepada pengurus MKKS-SMA

Ayat 2c

Menciptakan suasana yang kondusif.

Ayat 2d

Membayar iuran sesuai kebutuhan dan kesepakatan

 

BAB III

RINCIAN TUGAS PENGURUS MKKS-SMA

PASAL 4

Tugas dan Wewenang

Ayat 1

Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan bagian pendidkan.

Ayat 2

Mendorong kepala sekolah untuk berpartisipasi dalam pendidikan di daerah.

Ayat 3

Mengordinir atau Menggalang dana anggota dalam rangka pembiayaan keorganisasian MKKS-SMA

Ayat 4

Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen kepala sekolah terhadap penyelenngaraan pendidikan yang bermutu

Ayat 5

Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggara dan keluaran pendidikan.

Ayat 6

Melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan KABUPATEN MANGGARAI TIMUR dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ayat 7

Menampung dan menganalisis aspirasi, ide tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang dianjurkan oleh anggota.

Ayat 8

Mempertanggungjawabkan segala kegiatan  dan keuangannya yang diselenggarakan MKKS kepada semua Anggota.

BAB IV

PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS

Pasal 5

Ayat 1

Ketua bertugas:

Ayat 1a

Memimpin rapat-rapat atau pertemuan anggota

Ayat 1b

Mewakili organisasi dalam setiap aktivitas atau pertemuan

Ayat 1c

Melaporkan kegiatan organisasi dan laporan keuangan pada Rapat Anggota Tahunan.

Ayat 2

Sekretaris bertugas:

Ayat 2a

Membantu Ketua sesuai dengan uraian tugas yang ditentukan pada rapat Pengurus;

Ayat 2b

Membuat dan menyiapkan notulens dari setiap pertemuan atau rapat-rapat MKKS-SMA

Ayat2c

Mendistribusikan semua informasi yang perlu diketahui anggota MKKS-SMA

Ayat 2d

Melaksanakan kegiatan kesekretariatan yang tertuang dalam program kegiatan.

Ayat 3

Bendahara bertugas:

Ayat 3a

Mengelola keuangan organisasi.

Ayat 3b

Mendistribusikan dana untuk setiap kegiatan yang telah diprogramkan setelah mendapatkan   persetujuan dari Ketua.

Ayat 3c

Bertanggung jawab kepada Ketua.

Ayat 4

Penanggung Jawab Bidang Bertugas

Ayat 4a

Menyusun rencana kegiatan sesuai bidangnya

Ayat 4b

Menyusun rencana anggaran kegiatan sesuai bidangnya

Ayat 4c

Melaksanakan rencana kegiatan sesuai bidangnya

 

BAB V

MEKANISME RAPAT

PASAL 6

Ayat 1

Rapat pengurus MKKS-SMAdiselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, yaitu rapat pengurus harian dan rapat pleno

Ayat 2

Rapat anggota paripurna sekurang – kurangnya diselenggarakan 2 kali setahun.

Ayat 3

Rapat anggota lengkap diadakan sekurang – kurangnya 6 kali setahun dan sewaktu-waktu ada hal-hal yang penting

Ayat 4

Rapat pengurus harian dilaksanakan 2 bulan 1 x ( sekali ) dan sewaktu – waktu ada hal – hal yang penting.

Ayat 5

Rapat-rapat pleno diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 bulan

Ayat 6

Ketua/ wakil ketua bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya rapat-rapat MKKS-SMA

Ayat 7

Undangan rapat pengurus/ pleno disampaikan sekurang-kurangnya 1 hari sebelum hari diadakan rapat tersebut, melalui surat resmi atau email/ sms

 

BAB VI

KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN

PASAL 7

Ayat 1

Mendorong peran dan fungsi kepala sekolah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di sekolah

Ayat 2

Memotivasi kepala sekolah untuk meningkatkan komitmen bagi upaya peningkatan mutu pendidikan disekolah

Ayat 3

Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dan pihak-pihak lain untuk mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan disekolah

Ayat 4

Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan seluruh stake holder pendidikan

BAB VII

KETENTUAN SUMBER DANA

PASAL 8

Ayat 1

Setiap anggota wajib menyetor dana wajib MKKS sebesar Rp.50.000,-/bulan (lima puluh ribu rupiah) per bulan

Ayat 2

Setiap SMA wajib memasukan dana jika terdapat kegiatan wajib yang diinstrusikan secara nasional atau dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai dengan keputusan rapat MKKS SMA.

Ayat 3

Setiap SMA dapat menyumbangkan secara sukarela untuk menambah pemasukan keuangan bagi MKKS SMA.

Ayat 4

Pengurus MKKS SMA wajib menyampaikan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan segala bentuk pemasukan dan pengeluaran keuangan.

 

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 9

Anggaran rumah tangga ini hanya dapat diubah berdasarkan keputusan rapat paripurna MKKS-SMA, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota

PASAL 10

Hal-hal yang tidak atau cukup diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur berdasarkan keputusan rapat pengurus MKKS-SMA

Pasal 11

Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 04 Februari 2023.

 

Ditetapkan di  : Pota

                 Hari/tanggal    : 4 Februari 2023

 

Ketua MKKS SMA

Kabupaten Manggarai Timur

 

 

 

Frumensius Hemat, S.Fil

Nip.198103282010011028

 


 

SUSUNAN PENGURUS

MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH-SMA

PRIODE 2022-2026

KABUPATEN MANGGARAI TIMUR

 

    Pembina                      : 1. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

    2. Kabid Dikmen

 

   Penasehat                    : 1. Koordinator Pengawas Kab. Manggarai Timur

                                        2. Pengawas Kab. Manggarai timur

                                               

             K e t u a                       : Frumensius Hemat, S.Fil

 

             Wakil Ketua                : Konstantinus Everson Rada, S.Psi

             Sekretaris                    : Marselinus Hamis,S.Pd

             Bendahara                   : Marselinus Junardi, S.Pd

                      Bidang-Bidang

             Bidang Akademik/ Literasi     : Ketua: Rm. Herluinus Jawa, Pr

             Bidang Kerohanian                 : Ketua : Rm. Eduardus Sateng Tanis, Pr,S.Fil, S.Pd

             Bidan Olahraga dan Kesenian :  Ketua: Salvinus Hadu, S.Pd

             Bidang Sosial                          :  Ketua: Siprianus Nahur, S.Pd

             Bidang Humas                        :  Ketua:  Erlandianus Darmo, S.Pd  

             Bidang Organisasi                   :  Ketua:  Ferdinandus Fifardin, S.Pd

       Anggota                      1. Seluruh Kepala Sekolah SMA Se-Kabupaten Manggarai Timur.

Bagikan artikel ini:
Frumensius Hemat, S.Fil

- Kepala Sekolah -

Puji Syukur kita persembahkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkah Dan rahmatnya sehingga akhirnya kami dapat meluncurkan kembali website…

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana informasi yang dipublikasikan di website ini sungguh membantu anda?

Hasil