Inilah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MKKS SMA Kabupaten Manggarai Timur
- Rabu, 15 Februari 2023
- Frumensius Hemat
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH
KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
Jalan Pasar Borong, Kel, Rana Loba, Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Prov.NTT
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH –SMA
( MKKS-SMA) MANGGARAI TIMUR
PRIODE 2022-2026
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya kepala sekolah adalah jiwa dari satu satuan pendidikan/ sekolah. Sekolah sebagai wiyata mandala adalah suatu lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat masyarakat belajar mengajar yang terdiri atas kepala sekolah, staf, dewan guru dan pegawai/ karyawan, sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik. Kepala sekolah selaku pimpinan mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan di sekolah berdasarkan UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003.
Bahwa dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak serta generasi muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkat sekolah tersebut perlu disadari adanya kerjasama antarkepala sekolah dalam meningkatkan kesatuan tindak dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Untuk mengembangkan kerjasama antarkepala sekolah agar mencapai hubungan kekeluargaan yang serasi, perlu dibentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas kepala sekolah selaku abdi negara dan masyarakat, khususnya mengemban tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Wadah tersebut diberi nama “Musyawarah Kerja Kepala Sekolah-SMA (MKKS-SMA)” Kabupaten Manggarai Timur.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, Sekolah Menengah Atas Kabupaten Manggarai Timur, disingkat MKKS-SMA Kabupaten Manggarai Timur.
Pasal 2
MKKS-SMA berkedudukan di Borong, Kabupaten Manggarai Timur dan didirikan sejak Tahun 2016 untuk waktu tak terbatas.
BAB II
DASAR, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
MKKS-SMA Kabupaten Manggarai Timur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 4
MKKS-SMA bertujuan:
Ayat 1
Menciptakan iklim kebersamaan yang harmonis antarkepala sekolah sebagai partner dan media komunikasi antar kepala sekolah
Ayat 2
Merumuskan program kegiatan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
Ayat 3
Merumuskan dan mencari solusi berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan pendidikan
Ayat 4
Saling berbagi informasi dan pengalaman/ praktik baik antarkepala sekolah
Ayat 5
Menyamakan persepsi dalam mengambil suatu tindakan dan atau kebijakan dalam suatu kegiatan
Ayat 6
Meningkatkan kerjasama dan peran serta masyarakat dengan semua stakeholder dalam meningkatkan mutu pendidikan
Ayat 7
Meningkatkan profesionalitas kepala sekolah
BAB III
K E G I A T A N
Pasal 5
Kegiatan MKKS-SMA meliputi:
Ayat 1
Menjalin hubungan baik dengan pihak internal maupun eksternal.
Ayat 2
Memfasilitasi kegiatan sekolah yang membutuhkan keterlibatan MKKS.
Ayat 3
Menyosialisasikan pengembangan kurikulum.
Ayat 4
Mewadahi semua kegiatan para pengurus MGMP.
Ayat 5
Mengordinir kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi maupun pusat yang dilakukan secara bersama-sama.
Ayat 6
Merencanakan dan melaksanakan AKM, Ujian Sekolah dan Ujian Lainya dan mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan.
Ayat 7
Mengembangkan program inovasi dan kreativitas peserta didik melalui kegiatan LKS, turnamen dan perlombaan dan pameran lainnya sebagai antisipasi penyimpangan prilaku siswa.
Ayat 8
Memfasilitasi dan atau menggalang inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan komite sekolah.
BAB IV
K E A N G G O T A A N
Pasal 6
Keanggotaan MKKS-SMAterdiri atas:
Ayat 1
Anggota Biasa
Ayat 2
Anggota Kehormatan
Pasal 7
Ayat 1
Anggota Biasa adalah Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri dan Swasta.
Ayat 2
Anggota Kehormatan ialah pejabat dalam lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayan yang secara struktural ada hubungannya dalam kedinasan.
Pasal 8
Anggota Biasa berhenti karena:
Ayat 1
Alih tugas jabatan dalam lingkungan Dinas atau Departemen.
Ayat 2
Menjalani masa pensiunan.
Ayat 3
Meninggal dunia.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam MKKS-SMAdilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan.
Pasal 10
Ayat 1
Anggota biasa mempunyai hak memberikan pendapat, hak memilih dan dipilih.
Ayat 2
Anggota kehormatan mempunyai hak memberikan pendapat tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
Pasal 11
Ayat 1
Tiap anggota wajib menjunjung tinggi dasar dan asas MKKS-SMAdan berusaha melaksanakan program MKKS-SMA patuh kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MKKS-SMA
Ayat 2
Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan/ rapat anggota serta berperan secara aktif dalam program yang direncanakan oleh MKKS.-SMA
Ayat 3
Tiap anggota ikut secara aktif melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MKKS-SMA
Ayat 4
Tiap anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan antara anggota pengurus MKKS-SMA
Ayat 5
Tiap anggota wajib membayar iuran yang telah disepakati dan ditetapkan bersama
BAB VI
PENGURUS DAN TUGAS
Pasal 12
Ayat 1
Pengurus MKKS-SMA diputuskan dalam rapat anggota MKKS-SMA dilantik dan disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur/ Kepala Bidang Pendidikan Menengah.
Ayat 2
Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas penasehat, seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, dan bidang-bidang.
Ayat 3
Pengurus memimpin dan mewakili MKKS-SMAkedalam dan keluar.
Ayat 4
Ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi sehari-hari.
Ayat 5
Ketua KKKS pada jenjang tertentu tidak boleh merangkap sebagai Ketua MKKS pada jenjang lainnya.
Pasal 13
Ayat 1
Pengurus dipilih oleh anggota untuk masa bakti 4 tahun.
Ayat 2
Anggota pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali dalam jabatan yang sama.
Ayat 3
Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.
BAB VII
R A P A T
Pasal 14
Ayat 1
Rapat terdiri atas:
Ayat 1a
Rapat anggota paripurna.
Ayat 1b
Rapat pengurus lengkap.
Ayat 1c
Rapat pengurus harian.
Ayat 1d
Rapat anggota luar biasa.
Ayat 2
Rapat anggota paripurna sekurang – kurangnya diselenggarakan 2 kali setahun.
Ayat 3
Rapat pengurus lengkap diadakan sekurang – kurangnya 4 kali setahun dan sewaktu-waktu ada hal-hal yang penting
Ayat 4
Rapat pengurus harian dilaksanakan 2 bulan 1 x ( sekali ) dan sewaktu – waktu ada hal – hal yang penting.
Ayat 5
Tempat rapat pada ayat 1a, 1b, 1c, dan 1d dilaksanakan secara bergiliran dari sekolah ke sekolah
Pasal 15
Ayat 1
Kekuasaan tertinggi MKKS-SMAterletak pada rapat anggota paripurna.
Ayat 2
Rapat anggota paripurna memilih pengurus MKKS-SMA KABUPATEN MANGGARAI TIMUR yang diatur dalam ART.
Pasal 16
Ayat 1
Rapat anggota paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah dari jumlah anggota tambah 1 (satu).
Ayat 2
Bila dalam rapat paripurna jumlah anggota yang hadir tidak mencapai sebagaimana dalam ayat 1 (satu) pasal ini. Rapat ditangguhkan selama 2 (dua) x 30 (tiga puluh) menit dan selanjutnya rapat dianggap sah.
Pasal 17
Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat, jika tidak berhasil ditempuh dengan jalan pemungutan suara.
BAB VIII
K E U A N G A N
Pasal 18
Ayat 1
Dana MKKS-SMAdiperoleh dari:
Ayat 1a
Iuran anggota MKKS-SMA
Ayat 2b
Sumbangan sukarela
Ayat 3c
Sumbangan insidentil
Ayat 2
Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
Ayat 3
Ketentuan dana MKKS-SMAdiatur lebih lanjut dalam ART
Pasal 19
Pengurus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan pada seluruh anggota.
Pasal 20
Dana MKKS-SMAdigunakan antara lain untuk:
Ayat 1
Kegiatan dan administrasi MKKS-SMA
Ayat 2
Kesejahteraan anggota
Ayat 3
Kegiatan studi banding, seminar, symposium dan lokakarya
Ayat 4
Kegiatan akademik, kreasi, rekreasi, kesenian, perlombaan atau turnamen
Ayat 5
Kegiatan rapat-rapat baik internal maupun eksternal
Ayat 6
Solidaritas kedukaan
BAB IX
P E M B U B A R A N
Pasal 21
Ayat 1
MKKS-SMA hanya dapat dibubarkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ayat 2
Dalam hal ini sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka kekayaan MKKS-SMAdiserahkan kepada tim yang dibentuk untuk menangani kekayaan tersebut dan dikembalikan kepada anggota sesuai peraturan yang ditentukan.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 22
Ayat 1
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ayat 2
Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus Harian.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH-SMA
KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Ayat 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan Anggaran Rumah Tangga ialah Anggaran Rumah Tangga Musyawarah Kerja Kepala Sekolah-SMA yang berkedudukan di wilayah KABUPATEN MANGGARAI TIMUR disingkat dengan ART MKKS-SMA
Ayat 2
Struktur organisasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah- SMA digambarkan dalam bagan yang merupakan lampiran ART MKKS-SMAini.
BAB II
MEKANISME PEMILIHAN/ PEMBENTUKAN
PENGURUS MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH-SMA
PASAL 2
Pemilihan pengurus MKKS-Sma
Ayat 1
Pemilihan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat
Ayat 2
Jika dipandang perlu pemilihan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara
Ayat 3
Pemilihan pengurus MKKS-SMAdiawali dengan pembentukan panitia pemilihan yang dipilih oleh anggota MKKS-SMA
Ayat 4
Panitia pemilihan berjumlah sekurang-kurangnya 3 orang terdiri ketua, sekretaris dan anggota
Ayat 5
Panitia pemilihan dinyatakan bubar seteleh pengurus MKKS-SMA terpilih
Ayat 6
Pengurus MKKS-SMA terpilih dilaporkan/ melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang untuk mendapatkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
PASAL 3
Hak dan Kewajiban Anggota
Ayat 1
Hak
Ayat 1a
Dapat mencalonkan menjadi pengurus MKKS-SMA
Ayat 1b
Mempunyai hak memilih maupun dipilih
Ayat 1c
Bertanya kepada pengurus MKKS-SMA
Ayat 1d
Mendapat informasi tentang MKKS-SMA
Ayat 2
Kewajiban
Ayat 2a
Hadir pada undangan rapat dari Pengurus MKKS-SMA
Ayat 2b
Memberi masukan-masukan tentang pendidikan kepada pengurus MKKS-SMA
Ayat 2c
Menciptakan suasana yang kondusif.
Ayat 2d
Membayar iuran sesuai kebutuhan dan kesepakatan
BAB III
RINCIAN TUGAS PENGURUS MKKS-SMA
PASAL 4
Tugas dan Wewenang
Ayat 1
Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan bagian pendidkan.
Ayat 2
Mendorong kepala sekolah untuk berpartisipasi dalam pendidikan di daerah.
Ayat 3
Mengordinir atau Menggalang dana anggota dalam rangka pembiayaan keorganisasian MKKS-SMA
Ayat 4
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen kepala sekolah terhadap penyelenngaraan pendidikan yang bermutu
Ayat 5
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggara dan keluaran pendidikan.
Ayat 6
Melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan KABUPATEN MANGGARAI TIMUR dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ayat 7
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang dianjurkan oleh anggota.
Ayat 8
Mempertanggungjawabkan segala kegiatan dan keuangannya yang diselenggarakan MKKS kepada semua Anggota.
BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS
Pasal 5
Ayat 1
Ketua bertugas:
Ayat 1a
Memimpin rapat-rapat atau pertemuan anggota
Ayat 1b
Mewakili organisasi dalam setiap aktivitas atau pertemuan
Ayat 1c
Melaporkan kegiatan organisasi dan laporan keuangan pada Rapat Anggota Tahunan.
Ayat 2
Sekretaris bertugas:
Ayat 2a
Membantu Ketua sesuai dengan uraian tugas yang ditentukan pada rapat Pengurus;
Ayat 2b
Membuat dan menyiapkan notulens dari setiap pertemuan atau rapat-rapat MKKS-SMA
Ayat2c
Mendistribusikan semua informasi yang perlu diketahui anggota MKKS-SMA
Ayat 2d
Melaksanakan kegiatan kesekretariatan yang tertuang dalam program kegiatan.
Ayat 3
Bendahara bertugas:
Ayat 3a
Mengelola keuangan organisasi.
Ayat 3b
Mendistribusikan dana untuk setiap kegiatan yang telah diprogramkan setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua.
Ayat 3c
Bertanggung jawab kepada Ketua.
Ayat 4
Penanggung Jawab Bidang Bertugas
Ayat 4a
Menyusun rencana kegiatan sesuai bidangnya
Ayat 4b
Menyusun rencana anggaran kegiatan sesuai bidangnya
Ayat 4c
Melaksanakan rencana kegiatan sesuai bidangnya
BAB V
MEKANISME RAPAT
PASAL 6
Ayat 1
Rapat pengurus MKKS-SMAdiselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, yaitu rapat pengurus harian dan rapat pleno
Ayat 2
Rapat anggota paripurna sekurang – kurangnya diselenggarakan 2 kali setahun.
Ayat 3
Rapat anggota lengkap diadakan sekurang – kurangnya 6 kali setahun dan sewaktu-waktu ada hal-hal yang penting
Ayat 4
Rapat pengurus harian dilaksanakan 2 bulan 1 x ( sekali ) dan sewaktu – waktu ada hal – hal yang penting.
Ayat 5
Rapat-rapat pleno diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 bulan
Ayat 6
Ketua/ wakil ketua bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya rapat-rapat MKKS-SMA
Ayat 7
Undangan rapat pengurus/ pleno disampaikan sekurang-kurangnya 1 hari sebelum hari diadakan rapat tersebut, melalui surat resmi atau email/ sms
BAB VI
KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN
PASAL 7
Ayat 1
Mendorong peran dan fungsi kepala sekolah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di sekolah
Ayat 2
Memotivasi kepala sekolah untuk meningkatkan komitmen bagi upaya peningkatan mutu pendidikan disekolah
Ayat 3
Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dan pihak-pihak lain untuk mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan disekolah
Ayat 4
Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan seluruh stake holder pendidikan
BAB VII
KETENTUAN SUMBER DANA
PASAL 8
Ayat 1
Setiap anggota wajib menyetor dana wajib MKKS sebesar Rp.50.000,-/bulan (lima puluh ribu rupiah) per bulan
Ayat 2
Setiap SMA wajib memasukan dana jika terdapat kegiatan wajib yang diinstrusikan secara nasional atau dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai dengan keputusan rapat MKKS SMA.
Ayat 3
Setiap SMA dapat menyumbangkan secara sukarela untuk menambah pemasukan keuangan bagi MKKS SMA.
Ayat 4
Pengurus MKKS SMA wajib menyampaikan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan segala bentuk pemasukan dan pengeluaran keuangan.
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 9
Anggaran rumah tangga ini hanya dapat diubah berdasarkan keputusan rapat paripurna MKKS-SMA, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota
PASAL 10
Hal-hal yang tidak atau cukup diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur berdasarkan keputusan rapat pengurus MKKS-SMA
Pasal 11
Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 04 Februari 2023.
Ditetapkan di : Pota
Hari/tanggal : 4 Februari 2023
Ketua MKKS SMA
Kabupaten Manggarai Timur
Frumensius Hemat, S.Fil
Nip.198103282010011028
SUSUNAN PENGURUS
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH-SMA
PRIODE 2022-2026
KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
Pembina : 1. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
2. Kabid Dikmen
Penasehat : 1. Koordinator Pengawas Kab. Manggarai Timur
2. Pengawas Kab. Manggarai timur
K e t u a : Frumensius Hemat, S.Fil
Wakil Ketua : Konstantinus Everson Rada, S.Psi
Sekretaris : Marselinus Hamis,S.Pd
Bendahara : Marselinus Junardi, S.Pd
Bidang-Bidang
Bidang Akademik/ Literasi : Ketua: Rm. Herluinus Jawa, Pr
Bidang Kerohanian : Ketua : Rm. Eduardus Sateng Tanis, Pr,S.Fil, S.Pd
Bidan Olahraga dan Kesenian : Ketua: Salvinus Hadu, S.Pd
Bidang Sosial : Ketua: Siprianus Nahur, S.Pd
Bidang Humas : Ketua: Erlandianus Darmo, S.Pd
Bidang Organisasi : Ketua: Ferdinandus Fifardin, S.Pd
Anggota 1. Seluruh Kepala Sekolah SMA Se-Kabupaten Manggarai Timur.
Bagikan artikel ini:Artikel Terkait
Koordinator Pengawas SMA/SMK/SLB Manggarai Timur Pantau OSNK 2024: Ada Pesan Khusus
Selasa, 26 Maret 2024
Rapor Pendidikan SMAN 6 Kota Komba Tahun 2024: Peningkatan Signifikan dalam Literasi dan Numerasi
Senin, 04 Maret 2024